Dari Pleidoi Barnabas Suebu, 12 November 2015 : SAYA BUKAN KORUPTOR. Saya mengalami diskriminasi dan dikriminalisasi oleh Negara. - SUARA KRITING LOKON FREEDOM WEST PAPUA
Headlines News :
Home » » Dari Pleidoi Barnabas Suebu, 12 November 2015 : SAYA BUKAN KORUPTOR. Saya mengalami diskriminasi dan dikriminalisasi oleh Negara.

Dari Pleidoi Barnabas Suebu, 12 November 2015 : SAYA BUKAN KORUPTOR. Saya mengalami diskriminasi dan dikriminalisasi oleh Negara.

Written By Unknown on Jumat, 13 November 2015 | 07.34

Barnabas Suebu Menggugat Negara RI,
Dari Pleidoi Barnabas Suebu, 12 November 2015 : SAYA BUKAN KORUPTOR. Saya mengalami diskriminasi dan dikriminalisasi oleh Negara.
Mencermati Sidang Tipikor mendengar Pembelaan Tim Pengacara Hukum dan Pleidoi Terdakwa Barnabas Suebu, seperti tercantum dalam Kesimpulan Pleidoi Terdakwa butir pertama bahwa Seluruh Dakwaan Penuntut Umum, ternyata tidak terbukti. Maka dengan bertolak dari seluruh proses penetapan, dan perlakukan KPK terhadap Barnabas Suebu, Sang Pesakitan, dengan terbuka dan tegas menyatakan pada butir ke 2 kesimpulan bahwa :
Negara Republik Indonesia, telah Menzolimi, sang Gubenur Papua. Berikut dalam 5 butir kesimpulan bahwa seluruh Fakta Persidangan dan bukti-bukti yang diperlihatkan kepada Majelis Hakim, Barnabas Suebu tidak bersalah. Barnabas menggugat KPK telah menetapkan dirinya sebagai tersangka bulan April 2014, tanpa 2 Alat Bukti, dan memperlakukan dirinya, seperti setengah Manusia, dan setengah Binatang. KPK telah merampas hak haknya sebagai Warga negara, dan sebagai Mantan Gubenur, dan Mantan Duta besar RI di Mexico. Hak Azasinya telah dilanggar.
Saya hadir sebagai Pendeta untuk menyaksikan proses Peradilan ini. Ternyata praktek Persidangan yang berlangsung, 2 jam, setelah menuggu, 12 jam di gedung Tipikor, selain melelahkan, juga membuktikan bahwa Sistem hukum dan peradilan di Negeri ini, sangat amburadul dan penuh dengan nuansa Konspirasi. KPK dalam kasus Peradilan dalam diri Gubernur Barnabas Suebu, tidak lagi bebas dari intervensi dan pesan sponsor.
Bersama Pdt. Willem Maloali, mantan Ketua Sinode GKITP, kami mendorong rakyat Papua, bersatu untuk menggugat sistem Peradilan Negeri ini yang telah melakukan Penzoliman, Dikriminasi dan Kriminalisasi atas diri seorang pemimpin Papua, yang pernah mengabdi sebagai Gubenur, Ketua DPR Papua dan sebagai Dubes RI ke Mexico.
Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan pada tanggal 18 November 2015

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Translate

SuaraKrting

Marquee

SELAMAT DATANG BLONGGER SUARA KRTING LOKON
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. SUARA KRITING LOKON FREEDOM WEST PAPUA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya